3. Kemudian, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email. Kartu nikah digital dalam bentuk soft file itu bisa dicetak, dilaminating, dan dibawa sesuai kebutuhan.
Kartu nikah berfungsi sebagai dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia. Dokumen ini bisa dibawa ke mana saja dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kartu nikah adalah salah satu dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia. Bimas Islam Kemenag RI menginformasikan cara membuat kartu nikah digital untuk pernikahan yang ...
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana ...